Rabu, 11 Oktober 2017

Mengenal Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sendiri

Mengenal Pemerintahan Desa dan Kecamatan Sendiri

                                               sumber : https://www.google.co.id
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.
https://aprileopgsd.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar