sumber : http://www.sekolahpendidikan.com
sebuah peraturan dalam bentuk tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum serta di bentuk ataupun ditetapkan oleh lembaga yang berwenang melalui prosedur yang telah sebelumnya.
Agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka mesti dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang undangan memiliki beragam landasan hukum yakni antara lain, Pasal 22A UUD 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan perundang-undangan harus dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau lembaga legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam suatu negara. Pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah mesti mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
Misalnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah dilarang bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat yang berada di pusat.
1. Sifat dan ciri-ciri peraturan perundang-undangan
Setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
a. Peraturan perundang-undangan harus dalam wujud peraturan tertulis.
b. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat ataupun di tingkat daerah.
c. Peraturan perundang-undangan harus berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum.
d. Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum dan menyeluruh.
2. Landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdpat 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:
a. Landasan filosofis
Landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan juga sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan, filsafat hidup bangsa, dan juga kesusilaan.
b. Landasan sosiologis
Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan juga hukum yang hidup dimasyarakat supaya peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
c. Landasan yuridis
Landasan yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ialah peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
http://www.sekolahpendidikan.com
0 komentar:
Posting Komentar